
Lantaran menikah merupakan salah satu hak dasar setiap warga negara, Kapolresta Denpasar memuluskan permohonan ini.
"Kami memberikan fasilitas sebagai pemenuhan hak mereka, prosesinya berlangsung secara sederhana," jelas AKBP Bambang Yugo Pamungkas.
Nah, meskipun telah berbahagia usai sah jadi suami istri, keduanya mesti berpisah untuk sementara.
Mempelai prianya harus menjalani proses hukum yang berlaku gara-gara tersandung kasus narkotika. Sementara untuk pihak wanita pulang ke rumahnya.
"Untuk mempelai laki-laki agar ikhlas untuk menjalani semua proses hukum yang ada agar segera selesai dan segera kembali pada kehidupan normal,” papar AKBP Bambang Yugo Pamungkas.
Kapolresta Denpasar, Bali AKBP Bambang Yugo mengatakan bahwa Bawa selaku tersangka narkoba bisa segera bertemu istri yang baru dinikahinya setelah usai jalani hukum. (gie/jpnn)
Video seru hari ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Dari Pernikahan Tersangka Narkoba: Berpisah Setelah Sah Jadi Suami Istri
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News