Nikah di Polresta Denpasar, Tersangka Narkoba Pisah dengan Istri

Nikah di Polresta Denpasar, Tersangka Narkoba Pisah dengan Istri - GenPI.co BALI
Tersangka narkoba bernama I Wayan Bawa Kartika harus rela berpisah dengan istrinya setelah baru menikah di Polresta Denpasar, Bali. Foto: Antara

GenPI.co Bali - I Wayan Bawa Kartika (34) selaku tersangka narkoba harus rela langsung pisah dengan istri sahnya setelah baru menikah di Polresta Denpasar, Bali pada Senin (18/04/22).

Pria asli Banjar Sading, Desa Babakan, Kabupaten Gianyar, Pulau Dewata ini bikin seisi Mapolresta wilayah terkait mengharu biru.

Bagaimana tidak? Sekitar pukul 10.45 WITA, tahanan titipan kejaksaan di Rutan Mapolresta Denpasar bersama pasangannya melangsungkan prosesi pernikahan di area sel tahanan.

Pasangan sehati yang dia nikahi adalah Ni Ketut Purnami, kekasihnya yang sudah jauh-jauh hari ditetapkan sebagai calon istrinya.

Wayan Bawa sendiri merupakan tersangka narkoba dan menjadi penghuni Rutan Mapolresta Denpasar sejak 3 Desember 2021 silam, saat diringkus Resnarkoba Polresta Denpasar.

Saat digerebek di kamar indekosnya di Banjar Sading, Gianyar sekitar pukul 04.00 WITA, polisi mendapati 163,64 gram sabu-sabu dan 30 butir ekstasi.

Bersamaan proses hukumnya, Wayan Bawa dan keluarga mengajukan permohonan resmi ke Kapolresta Denpasar untuk melangsungkan prosesi pernikahan di mapolresta.
"Upacara pernikahan ini telah direncanakan jauh hari sebelumnya oleh kedua pihak keluarga," kata Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas.

Namun, karena tersangkut kasus narkoba, jelas AKBP Bambang Yugo, pihak keluarga meminta agar prosesi pawiwahan atau pernikahan dilangsungkan di Mapolresta Denpasar.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Dari Pernikahan Tersangka Narkoba: Berpisah Setelah Sah Jadi Suami Istri

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya