Biaya VoA Naik 3 Kali Lipat Hoaks, Kemenkumham Bali Bilang Ini

Biaya VoA Naik 3 Kali Lipat Hoaks, Kemenkumham Bali Bilang Ini - GenPI.co BALI
Ilustrasi wisatawan datangi bandara Bali menggunakan VoA. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Isu beredarnya kabar kenaikan biaya Visa on Arrival (VoA) hingga tiga kali lipat baru-baru ini dianggap oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bali hanya hoaks.

Makin ramainya sektor pariwisata Pulau Seribu Pura, terutama semenjak penarikan aturan wajib karantina membuat kalangan wisatawan mancanegara (wisman) berdatangan.

Tak pelak hal ini lantas membuat kabar tak terduga beredar bahwasannya pemerintah Indonesia mencoba cari 'untung' dengan cara naikkan harga visa kedatangan hingga tiga kali lipat.

Sontak saja kenaikan harga VoA normal Rp500 ribu menjadi Rp1,5 juta ini mendapat kecaman dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) yang menyebut ini bisa mengurangi kunjungan turis luar negeri.

Menyikapi masalah ini, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bal, Jamaruli Manihuruk menyebut kabar kenaikan harga VoA sebanyak tiga kali lipat hanya hoaks semata.

"Berdasarkan regulasi saat ini, biaya pembuatannya masih sama yakni Rp500 ribu saja per-orang. Kabar beredar yang katanya naik hanya hoaks," kata Jamaruli, Sabtu (16/04/22) dikutip The Bali Sun.

Jamaruli menambahkan bahwa perubahan regulasi pemerintah setidaknya membutuhkan waktu lama dan ada momen khusus untuk mengumumkannya ke publik.

"Saya sampaikan kepada semuanya untuk tidak menyebarkan berita bohong, terutama saat pariwisata Bali sedang dalam masa pemulihan dan kehadiran kembali wisman," kata dia lagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya