Kejari Badung, Bali mengatakan adanya keadilan restoratif terhadap kasus hukum pengancaman Made Eka Susila sejatinya bisa diselesaikan secara musyawarah tanpa harus bawa hukum pidana. (Ant)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News