Perkara Hukum Made Eka Ancam Paman, Aksi Kejari Badung Bali?

Perkara Hukum Made Eka Ancam Paman, Aksi Kejari Badung Bali? - GenPI.co BALI
Kejari Badung, Bali hentikan perkara hukum Made Eka yang ancam pamannya sendiri. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Baru-baru ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Bali akhirnya melakukan suatu tindakan benar terkait kasus hukum menjerat I Made Eka Susila yang dikabarkan ancam pamannya sendiri.

Mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) atau tak memproses hukum imbas kejahatan yang bisa diselesaikan secara damai kembali dilakukan aparat penegak hukum di Pulau Dewata.

Kali ini dalam kasus pengancaman oleh I Made Eka Susila kepada pamannya sendiri, I Ketut Sudendi.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung memutuskan menyelesaikan kasus tersebut melalui mekanisme keadilan restoratif demi kebaikan bersama.

"Tersangka I Made Eka Susila disangka melanggar Pasal 335 KUHP (pengancaman). Kasusnya telah dihentikan dengan mekanisme keadilan restoratif,” ujar Kajari Badung Imran Yusuf, Sabtu (16/04/22).

Sebelum keadilan restoratif diambil, tersangka telah menjalani penahanan selama dua bulan tujuh hari di Polsek Kuta, Gumi Keris.

Saat dipertemukan, tersangka yang juga bernama Made Eka telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya. Sementara itu pihak korban juga sudah memaafkan pelaku.

"Inilah yang harus kita kedepankan, agar kasus-kasus kecil seperti ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya