
Pada saat bersamaan, tersangka Khusnul harus memenuhi kebutuhan sekolah anaknya yang masih menerapkan pola daring (dalam jaringan).
"Pelaku rela mencuri HP demi anaknya yang masih sekolah menggunakan sistem daring karena pelaku tidak mempunyai HP," ulas AKP Reza Pranata seizin Kapolres Jembrana.
Dalam gelar kasus di Mapolres Jembrana, Jumat (15/4), AKP Reza Pranata memberikan kebijakan restorative justice di depan Kepala Desa Pengambengan dan pihak korban.
Di samping kondisi ekonomi pelaku Khusnul, sikap korban yang memaafkannya juga turut mendukung kepolisian membebaskan Khusnul.
"Korban berbesar hati memaafkan pelaku karena melihat kondisi pelaku yang terpaksa mencuri demi pendidikan seorang anak," tuturnya.
Setelah ibu-ibu bernama Khusnul dibebaskan usai mencuri ponsel untuk sekolah daring anak, pihak polisi Jembrana, Bali kemudian memberikan sedikit bantuan agar kejadian seperti ini mantap tak terulang lagi. (gie/jpnn)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Mak-mak Pencuri HP untuk Anak Sekolah Daring Bebas, Polisi Bali Layak Dipuji
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News