Arak Oplosan, Pria Bali Dogol Dihukum Penjara dan Denda Rp1,7 M

Arak Oplosan, Pria Bali Dogol Dihukum Penjara dan Denda Rp1,7 M - GenPI.co BALI
Ilustrasi arak oplosan di Bali. Foto: Antara

Kala pandemi Covid-19 terjadi, ia pun memasarkan produk ciptaannya tersebut di Denpasar. Adapun produk oplosan Jack Daniel buatanya dibanderol Rp300 ribu per botol lebih murah 50 persen dari harga aslinya.

Pemberian hukuman penjara dan denda hingga Rp1,7 miliar sendiri oleh JPU PN Denpasar sendiri cukup berdasar, pasalnya sang pria bernama Wayan Putrawan alias Wayan Dogol ini merusak citra arak Bali dengan oplosannya. (*)

 

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya