Arak Oplosan, Pria Bali Dogol Dihukum Penjara dan Denda Rp1,7 M

Arak Oplosan, Pria Bali Dogol Dihukum Penjara dan Denda Rp1,7 M - GenPI.co BALI
Ilustrasi arak oplosan di Bali. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menuntut hukuman serta beri denda bagi pria asal Bali bernama I Wayan Putrawan alias Wayan Dogol imbas kejahatan buat arak oplosan.

Diketahui, pria berusia 43 tahun ini memalsukan minum-minuman keras buatannya dan melabelinya dengan merk dagang ternama seperti Jack Daniel, Red Label, dan Chivas Regal.

Nah, imbas dosa tersebut, JPU I Made Agus Sastrawan mengatakan dalam tuntutannya bahwa Wayan Dogol terbukti bersalah dengan membuat racikan arak oplosan.

Terdakwa pun dituntut hukuman selama 1 tahun delapan bulan berikut denda Rp1,7 miliar karena dalih Pasal 50, Pasal 54, dan Pasal 55 huruf B UU Nomor 39/2007 tentang Cukai.

"Jika terdakwa tak bisa membayar denda, maka segala macam asetnya bakal disita oleh jaksa sebagai syarat untuk menebus denda tersebut," kata Made Agus, Senin (11/04/22) dikutip Coconuts.

Wayan Dogol pun juga diancam kurungan penjara lagi selama empat bulan apabila jumlah aset yang disita tetap saja tak cukup untuk menebus aksinya mengoplos miras asli Bali tersebut.

"Jika masih belum cukup juga, sebagai gantinya terdakwa akan dipenjara lagi selama empat bulan," kata dia lagi.

Menurut PN Denpasar, Wayan Putrawan mempelajari kemampuan memalsukan miras setelah sempat bekerja di pabrik minuman beralkohol area Singaraja, periode 2014-2015.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya