Polisi Ungkap Pengedar Narkoba 38 Kg Pentolan Ormas Bali

Polisi Ungkap Pengedar Narkoba 38 Kg Pentolan Ormas Bali - GenPI.co BALI
Ilustrasi narkoba hingga 38 kg di Bali. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Kasus narkoba jumbo seberat 38 kg memasuki babak baru setelah polisi menuturkan salah satu dari empat pengedarnya adalah pentolan organisasi masyarakat (ormas) baru-baru ini.

Sebagaimana diketahui, publik telah dikagetkan dengan kabar peredaran barang haram berjumlah banyak dengan berat nyaris 40 kg.

Rincian barang haram yang diamankan petugas ialah 35 kg sabu-sabu, 32 gram kokain, 2.6 kg ganja, MDMA 7,38 gram netto dan 796 butir diduga ekstasi.

Nah, teka-teki pemilik dari narkoba berjumlah besar tersebut ternyata tak lain dan tak bukan adalah empat orang bernama inisial KMS, KS, AAP, dan KR.

Salah satu dari keempat orang itu ternyata merupakan tokoh ormas di Bali yang kabarnya terlibat langsung dalam kepemilikan kasus narkotika mengagetkan tahun 2022.

"Kami masih kembangkan kasusnya untuk mengungkap bandar besar mereka. Untuk detailnya akan diungkap dalam konferensi pers besok (Senin, red)," ujar Kabidhumas Polda Bali Kombes Syamsi, Minggu (10/04/22).

Pengungkapan kasus ini bermula dari diamankannya dua tersangka, yakni KMS dan KS pada Jumat (08/04/22) malam kemarin.

Keduanya dibekuk di sebuah kelab malam di Jalan Dhyana Pura, Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung sekitar pukul 20.00 WITA.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pemilik 38 Kg Narkoba Pentolan Ormas, Diciduk Bareng 3 Tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya