Edarkan Narkoba Hingga 35 Kg, Polda Bali Tangkap 4 Pengedar Ini

Edarkan Narkoba Hingga 35 Kg, Polda Bali Tangkap 4 Pengedar Ini - GenPI.co BALI
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Polisi Daerah (Polda) Bali langsung mengamankan empat pengedar gara-gara kejahatan narkoba seberat 35 kg yang terungkap baru-baru ini.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Pulau Dewata telah mengamankan barang bukti (BB) narkotika yang tak disangka-sangka jumlahnya cukup banyak.

Rincian berbagai barang bukti tersebut ialah 35,1 kilogram sabu-sabu, 32 gram kokain, 2,6 kilogram ganja, MDMA 7,38 gram netto dan kapsul 796 butir ekstasi.

Narkoba sebanyak itu disita dari empat tangan pengedar kelas kakap di Bali, masing-masing berinisial KMS, KS, AAP, dan KR.

Pengungkapan kasus ini bermula dari diamankannya dua tersangka, yakni KMS dan KS pada Jumat (08/04/22) malam lalu.

Keduanya dibekuk di sebuah kelab malam di Jalan Dhyana Pura, Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung sekitar pukul 20.00 WITA.

"Aktivitas mereka di lokasi sangat mencurigakan, sehingga kami lakukan penangkapan," sebut sumber di lingkungan Polda Bali, Sabtu (09/04/22).

Dari kedua orang ini, petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu, yang diakuinya diperoleh dari pria berinisial AAP.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Polda Bali Ciduk 4 Pengedar, Amankan 35 Kg Sabu-sabu, Ganja dan Kokain

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya