"Penyidik telah menemukan bukti-bukti sehingga membuat terang peristiwa pidana dan menemukan keterlibatan DGR," ulas Luga Harlianto.
Sebagai bukti pendukungnya, imbuh Luga, DGR turut menerima transferan dana ke rekening pribadinya terkait dua proyek di atas.
"Sejumlah kurang lebih Rp 7 miliar, dimana sekitar Rp 4,7 miliar dinikmati DGR. Atas dasar inilah DGR kita tetapkan sebagai tersangka," beber A Luga Harlianto.
Terlepas dari peran si anak yakni Gede Radhea sebagai pencuci uang seperti diungkap Kejati Bali, sang bapak yakni eks Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka telah diancam 10 tahun penjara oleh JPU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (gie/jpnn)
Tonton Video viral berikut:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Begini Peran Gede Radhae Bantu Ayahnya Melakukan Money Laundering, Ngeri
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News