GenPI.co Bali - Peran kongkalikong duet bapak si eks Sekda Buleleng Bali, Dewa Ketut Puspaka dengan anaknya, Dewa Gede Radhea Prana Prabawa (30) dalam kasus korupsi Rp16,9 miliar diungkap Kejati Bali baru-baru ini.
Diketahui, Gede Radhea sudah resmi menyandang status tersangka atas dosa ayahnya sendiri dalam persidangan tipikor sejak 24 Januari 2022 lalu.
Nah, Ketua DPD Partai Berkarya Bumi Panji Sakti ini mengambil peran licik sebagai pelaku money laundering atau pencucian uang.
"Tersangka DGR (Gede Radhea, Red) diduga melakukan tindak pidana korupsi yaitu turut serta bersama terdakwa Dewa Ketut Puspaka," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali A. Luga Harlianto, Minggu (10/04/22).
Dalam siaran resminya, Minggu (10/04/22), A Luga Harlianto mengungkap peran signifikan Gede Radhe dalam melancarkan aksi kotor bersama ayahnya, eks Sekda Buleleng itu.
Dalam praktiknya, Dewa Puspaka sendiri meminta fee kepada pihak rekanan atas sejumlah proyek di Kabupaten Buleleng.
Semisal, terkait proses perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distribusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih.
Nama Gede Radhea muncul sebagai salah satu penerima dana suap ayahnya yang bernilai miliaran rupiah.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Begini Peran Gede Radhae Bantu Ayahnya Melakukan Money Laundering, Ngeri
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News