Soal Korupsi, Kejahatan Apik Eks Sekda Buleleng Bali Diungkap JPU

Soal Korupsi, Kejahatan Apik Eks Sekda Buleleng Bali Diungkap JPU - GenPI.co BALI
Eks Sekda Buleleng, Bali ditahan polisi. Foto: Antara

"Jumlah yang diterima terdakwa dalam proses perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distribusi LNG, penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, dan izin pembangunan bandara berjumlah Rp16,9 miliar," kata Harlianto, Sabtu (09/04/22).

JPU pun juga membeberkan bagaimana kejahatan 'bersih' ini bisa terjadi dan sulit terendus oleh polisi.

Kabarnya, Dewa Ketut Puspaka menggunakan rekening atas nama pihak lain untuk menempatkan proceeds of crime (use of nominee).

Terdakwa juga merekayasa dokumen maupun transaksi dan atau memberikan informasi yang tidak benar untuk menerima proceeds of crime (fake information).

Terdakwa menggunakan proceeds of crime untuk membayar utang (ponzi scheme) dan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

Atas dasar rencana licik nan apik korupsi Rp16,9 miliar tersebut, pihak JPU pun meminta agar hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali memberikan hukuman berat terhadap eks Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka. (Ant)

 

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya