Soal Korupsi, Kejahatan Apik Eks Sekda Buleleng Bali Diungkap JPU

Soal Korupsi, Kejahatan Apik Eks Sekda Buleleng Bali Diungkap JPU - GenPI.co BALI
Eks Sekda Buleleng, Bali ditahan polisi. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Jakasa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali mengungkap kejahatan apik yang dilakukan oleh pelaku korupsi eks Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Dewa Ketut Puspaka, Sabtu (09/04/22).

Agus Eko Purnomo selaku salah satu jaksa penuntut dalam persidangan virtual tersebut mendesak agar hakim menghukum terdakwa Dewa Ketut Puspaka hukuman 10 tahun imbas maling uang rakyat Rp16,9 miliar.

Selain pidana badan, terdakwa juga harus dijatuhi denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Untuk menjatuhkan tuntutan 10 tahun penjara, jaksa penuntut umum mengajukan keterangan 38 orang saksi, keterangan dua orang ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa.

JPU berkeyakinan terdakwa Dewa Ketut Puspaka, pada tahun 2014 hingga tahun 2019 telah menyalahgunakan kekuasaannya saat menjabat sebagai Sekda Buleleng.

Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto mengatakan terdakwa terindikasi melakukan korupsi tiga proyek selama menjabat.

Mulai korupsi proses perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distribusi LNG, penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, dan perizinan dalam rencana pembangunan bandara internasional di Bumi Panji Sakti.

Selain melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, terdakwa Dewa Ketut Puspaka menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diperolehnya selama menjabat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya