
"Berdasarkan regulasi di masa lampau, batas hukuman baginya tak berlaku lagi. Dia sempat mendapat hukuman untuk menjalani peran pegawai biasa, tapi sesuai keputusan KASN, segalanya tak berlaku lagi," kata Budiasa, Kamis (07/04/22).
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dilaporkan telah memberikan rekomendasi kepada Pemkab Jembrana, Bali agar memberikan promosi terhadap IMY, PNS yang sempat lakukan pelecehan seksual untuk naik jabatan jadi Kadis. (*)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News