Berdasarkan pernyataan tersebut, polisi pun langsung bergerak meringkus Eri Ariawan di rumahnya sendiri pada Senin (21/03/22) lalu.
Kini sang Kadus Tigaron Kangin Eri Ariawan pun musti mendekam di dalam penjara sekaligus menunggu putusan pengadilan Karangasem, Bali atas dosa-dosanya jual narkoba ke masyarakat. (*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News