Gila! Kadus Karangasem Bali Jual Narkoba ke Warga, Masuk Penjara

Gila! Kadus Karangasem Bali Jual Narkoba ke Warga, Masuk Penjara - GenPI.co BALI
Ilustrasi pengedar narkoba. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Aksi gila Kepala Dusun (Kadus) Tigaron Kangin, Desa Sukadana, Kecamatan Kubu, Karangasem, Bali, I Putu Eri Ariawan berupa jual narkoba ke warga justru berujung masuk penjara baru-baru ini.

Pekerjaan merangkap dilakukan oleh Eri Ariawan selama masa baktinya memimpin suatu dusun. Hanya saja, pekerjaannya ini bukanlah suatu hal yang layak untuk ditiru.

Bagaimana tidak? Sang Kadus Tigaron Kangin ternyata sering menjajakan narkoba jenis sabu-sabu ke kalangan masyarakat yang dipimpinnya.

Kabid Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Karangasem, I Gede Kaneka Setiawan membenarkan kabar terkait dan menyebut Eri Ariawan telah diberhentikan sementara.

"Kami memutuskan untuk menghentikan segala macam kegiatan dari tersangka untuk sementara karena menunggu hasil putusan pengadilan," kata Setiawan di Karangasem, Bali, Minggu (03/04/22) dikutip The Bali Sun.

Satuan Reserse Narkoba Polres Gumi Lahar langsung menangkap tersangka dan menjebloskannya ke penjara untuk sementara usai pelebaran penyelidikan.

Diketahui, pihak berwajib mendapati keterlibatan sang Kepala Dusun Tigaron Kangin berdasarkan interogasi terhadap tersangka pemilik sabu bernama I Made Agus Saputra.

Nah, usai ditangkap, Saputra pun mengakui mendapat pasokan barang haram tersebut dari Eri Ariawan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya