
AKBP Bambang mengatakan tersangka diamankan saat hendak mengambil paket yang dibungkus keresek putih di bawah pohon pisang di pinggir jalan Tukad Musi.
"Efek mengonsumsi kue ini bagi pemakai bisa ngefly. Untuk pemasaran masih kami kembangkan," papar AKBP Bambang Yugo.
Imbas aksinya edarkan narkoba dalam bentuk kue, residivis Emanuel Chaesar disangkakan polisi dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup serta denda miliaran rupiah. (*)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News