
GenPI.co Bali - Seorang residivis atau mantan napi kasus narkoba, Emanuel Chaesar Bagaskara harus rela ditangkap polisi lagi usai edarkan barang haram dalam bentuk kue di Denpasar, Bali baru-baru ini.
Adapun, tersangka Emanuel Chaesar Bagaskara kembali berurusan dengan polisi setelah diamankan di Jalan Tukad Musi, Renon, Denpasar, Jumat (01/04/22) lalu.
Mantan narapidana yang telah bebas pada 2018 silam ini mengaku kepada polisi usai penangkapan bahwasannya memiliki kue bercampur narkoba disimpan di tempat tinggalnya.
Kue mengandung narkoba jenis baru yang dikembangkan tersangka dan jaringannya ini untuk diedarkan di Bali.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, yakni 19 potong kue warna krem berat bersih 26,97 gram, satu plastik klip berisi serbuk kuning berat bersih 14,94 gram.
Lalu diamankan pula satu plastik klip berisi serbuk warna krem berat bersih 1,68 gram, satu buah timbangan elektrik, satu buah kompor gas, gelas, botol liquid vape dan lainnya.
Polisi kemudian bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) kedua untuk menggeledah rumah tersangka di Jalan Ida Bagus Oka Gang Pasar Tempo No.9 Panjer, Denpasar.
"Di TKP, ditemukan dua serbuk, yaitu berwarna kuning dan krem yang ada kandungan narkoba golongan I," ujar Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasatnarkoba Kompol Losa Lusiano Araujo, Rabu (06/04/22).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News