Pandemi Covid-19, Pendapatan Pajak Kendaraan Bali Minus Rp1,8 M

Pandemi Covid-19, Pendapatan Pajak Kendaraan Bali Minus Rp1,8 M - GenPI.co BALI
Ilustrasi kendaraan di Bali. Foto: JPNN

Sehingga menurutnya, kebijakan pemutihan denda dan bunga PKB yang berlaku mulai 4 April sampai 31 Agustus 2022 ini sangat tepat dilakukan.

Sebelumnya Pemprov Bali juga telah mengeluarkan peraturan relaksasi pajak berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Terlepas dari fakta pendapatan pajak Bali sampai minus Rp1,8 miliar, relaksasi berupa penghapusan denda kendaraan bermotor yang tertuang dalam Pergub Bali Nomor 63 Tahun 2021 mulai berlaku mulai 5 Januari hingga 3 Juni mendatang. (gie/jpnn)

 

Heboh..! Coba simak video ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pendapatan Pajak Kendaraan di Bali Minus Rp 1,8 Miliar, Imbas Pandemi

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya