Pandemi Covid-19, Pendapatan Pajak Kendaraan Bali Minus Rp1,8 M

Pandemi Covid-19, Pendapatan Pajak Kendaraan Bali Minus Rp1,8 M - GenPI.co BALI
Ilustrasi kendaraan di Bali. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bali melalui pajak kendaraan justru minus sebesar Rp1,8 miliar semenjak pandemi Covid-19 hingga tahun 2022 ini.

Berdasarkan laporan year to year (yoy) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali, penurunan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai 26,36 persen.

"Terjadi penurunan sebesar 26,36 persen pembayaran pajak pada bulan Februari 2022 dibandingkan dengan bulan yang sama tahun 2021," kata Kepala Bapenda Bali I Made Santha, Selasa (05/04/22).

Jumlah ini berdasarkan penghitungan penerimaan PKB pada Bulan Februari 2022 yang hanya terealisasi sebesar Rp 103,4 miliar lebih.

Sedangkan penerimaan PKB pada bulan yang sama tahun lalu, yakni Februari 2021 terealisasi sebesar Rp 105,3 miliar lebih.

Dengan demikian, realisasi penerimaan PKB pada periode Februari 2022 mengalami penurunan atau minus mencapai Rp 1,8 miliar lebih.

Made Santha mengatakan rendahnya pembayaran pajak kendaraan ini diakibatkan faktor ekonomi. Terutama akibat dampak pandemi Covid-19.

"Faktor ekonomi adalah aspek terpenting yang mempengaruhi rendahnya pembayaran pajak, terutama di bidang otomotif di Bali," beber Santha.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pendapatan Pajak Kendaraan di Bali Minus Rp 1,8 Miliar, Imbas Pandemi

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya