"Nantinya penyidik akan memastikan kerugian negara yang diakibatkan pemberian kredit diduga fiktif ini, setelah seluruh pemeriksaan selesai," kata dia lagi.
Kejati Bali sendiri langsung melakukan obok-obok di rumah debitur BPD setelah dapat Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali per tanggal 15 Maret 2022 usai ada indikasi korupsi. (Ant)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News