Kemenkumham Imigrasi Bali Tolak 9 Wisman Sejak Ada VoA, Kenapa?

Kemenkumham Imigrasi Bali Tolak 9 Wisman Sejak Ada VoA, Kenapa? - GenPI.co BALI
Kemenkumham imigrasi Bali tolak sembilan wisman. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Kendati sudah terapkan bebas karantina dan visa on arrival (VoA), Kemenkumham divisi Imigrasi Bali tetap tegas menolak kedatangan sembilan wisatawan mancanegara (wisman) baru-baru ini.

Nah, menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Pulau Dewata, Jamaruli Manihuruk, penolakan terhadap para turis itu disinyalir imbas tak punya visa Republik Indonesia (RI).

"Untuk temuan kasus WNA yang masuk ke Bali dengan VoA dan bermasalah itu belum kami temukan," ujar Jamaruli Manihuruk, Minggu (27/03/22).

Menurut Jamaruli, turis asing tersebut ditolak masuk berdasarkan Pasal 106 Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015. Mereka ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.

Salah satunya, izin tinggal yang berasal dari visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata adalah izin tinggal kunjungan dengan jangka waktu paling lama 30 hari.

Izin tersebut dapat diperpanjang paling banyak satu kali perpanjangan untuk jangka waktu 30 hari di Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing dan tidak dapat dialihstatuskan.

9 WNA tersebut ditolak masuk Bali sejak penerapan VOA tercatat dari 8 Maret 2022 sampai 16 Maret 2022.

Rinciannya sendiri pada 8 Maret 2022 ada satu WNA asal Uzbekistan. Lantas 9 Maret 2022 ada tiga WNA dari Denmark dan Mauritius.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya