
Kemudian 13 Maret ada dua WNA dari Belgia dan Yunani, 14 Maret ada satu WNA dari Denmark dan pada 16 Maret 2022 ada dua WNA asal Ukraina.
Pihak Kemenkumham Imigrasi Bali juga menerangkan para wisman pelanggar aturan VoA tak cuma bisa mendapat sanksi deportasi melainkan juga denda yang tak sedikit. (Ant)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News