Dosennya Diciduk KPK Efek Korupsi DID Tabanan, Ini Sanksi UNUD

Dosennya Diciduk KPK Efek Korupsi DID Tabanan, Ini Sanksi UNUD - GenPI.co BALI
Eks Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti dan Dosen UNUD Wiratmaja ditetapkan sebagai tersangka korupsi DID Pemkab Tabanan, Bali oleh KPK. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Setelah ditangkap oleh KPK imbas korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan, Bali, Dosen FEB UNUD I Dewa Nyoman Wiratmaja juga mendapat sanksi dari kampus baru-baru ini.

Bersama dengan eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti, Wiratmaja yang sempat mendapat posisi sebagai Staf Khusus Bidang Pembangunan dan Ekonomi Gumi Lumbung Padi terbukti jadi tersangka kasus suap.

Adapun keterlibatan korupsi yang dilakukan dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Udayana telah terjadi sejak tahun 2018. Bertepatan saat Eka Wiryastuti masih menjabat sebagai bupati.

Nah, gara-gara aksinya telah mencoreng nama kampus, Rektor Universitas Udayana, Prof. I Nyoman Gde membebastugaskan sementara Wiratmaja.

"Untuk sementara yang bersangkutan dibebastugaskan dulu dari kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi," kata Nyoman Gde, Senin (28/03/22).

Terhadap dosen tersebut, salah satu kampus tertua di Bali ini tetap menerapkan praduga tidak bersalah. Sehingga sanksinya hanya berimbas tersangka tidak bisa melakukan pengajaran.

"Kami akan carikan penggantinya dari Team Teaching pada mata kuliah yang diampu. Ini sangat penting agar mahasiswa tidak dirugikan dan proses perkuliahan tetap bisa berjalan lancar," kata dia lagi.

Sang rektor juga mengimbau agar para dosen yang bertugas juga turut membantu masyarakat dan institusi tertentu di luar kampus sebagai ditetapkan oleh Universitas Udayana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya