Upaya Johan untuk menemui buah hatinya kandas setelah mantan istrinya mengancam akan melaporkannya ke polisi.
"Padahal tidak ada niat atau rencana terlapor untuk menganiaya pelapor apalagi pelapor merupakan ibu kandung dari anaknya bernama Jessica," beber Jamien Ginting.
Secara resmi, imbuhnya, terlapor sudah menyampaikan maaf kepada pelapor melalui pesan Whatsapp (WA), tetapi tidak mendapat tanggapan.
Hal tersebut yang dijadikan delik perkara penganiayaan ringan pasal 352 KUHP yang kini menjerat Johan Morgan.
Sang aktor Ikatan Cinta ini pun merasa heran kenapa statusnya jadi tersangka. Ia pun menuntut keadilan karena pada dasarnya hanya ingin bertemu sang anak kandung.
Johan Morgan juga menerangkan bahwasannya kasus kejahatan penganiayaan antara dirinya dengan sang mantan istri bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus masuk ranah hukum di Bali. (gie/jpnn)
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Aktor Johan Morgan Sandang Status Tersangka di Bali, Begini Kisahnya, Miris
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News