Korupsi DID Tabanan Bali, KPK: Ini Hukuman Eks Bupati Wiryastuti

Korupsi DID Tabanan Bali, KPK: Ini Hukuman Eks Bupati Wiryastuti - GenPI.co BALI
Ni Putu Eka Wiryastuti, eks Bupati Tabanan, Bali. Foto: JPNN

Adapun hukuman mereka kemungkinan besar jauh lebih ringan ketimbang Rifa Surya selaku pihak penerima uang dengan hukuman penuh bisa mencapai 20 tahun.

Tak cuma hukuman penjara saja, KPK menerangkan bahwasannya eks Bupati Eka Wiryastuti wajib membayar dendam minimal Rp50 juta hingga maksimal Rp250 juta gara-gara melakukan korupsi DID di Pemkab Tabanan, Bali. (Ant)

 

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya