Menurut Ali Fikri, publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan setelah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.
Terlepas dari fakta mengejutkan dari empat saksi tersebut, KPK telah lebih dulu memeriksa eks Bupati Eka Wiryastuti terkait dugaan korupsi DID di Tabanan, Bali pada 2021 lalu. (Ant)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News