
Adapun barang bukti yang disita yaitu empat buah BPKB Mobil Suzuki Jimny, satu buah BPKB KTM 1290, satu buah BPKB Harley, dua buah BPKB Husqvarna 630, satu buah BPKB Suzuki Swift.
Lalu ada satu buah BPKB Ford Ranger, satu buah STNK Suzuki Jimny warna biru, uang tunai sebesar Rp200 juta, uang euro sebesar 10.000 euro, serta uang Brasil sebesar 3900 real Brasil.
Lebih lanjut, pihak pengadilan menuturkan kronologis kejadian sendiri berlangsung pada Kamis (11/11/21) lalu sekitaran pukul 03.00 WITA di Villa Seminyak Estate dan Spa Royal 8, di kawasan Seminyak.
Diketahui dari korban bernama Nerini dan istrinya, Camilla Guadagnuolom, para tersangka sukses menggasakuang 417.794 dolar AS atau sekitar Rp 5,8 miliar, 4 buah laptop, 6 buah ponsel, kamera dan hardisk.
Terlepaas dari pencurian di vila dengan menggasak harta lebih dari Rp5,8 miliar, dua bule yakni Nicola Disanto dan Gregory Lee Simpson hanya bisa pasrah mendekam di penjara Bali. (Ant)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News