Gasak Harta Rp5,8 M, 2 Bule Pencuri Vila Bali Divonis 12 Tahun

Gasak Harta Rp5,8 M, 2 Bule Pencuri Vila Bali Divonis 12 Tahun - GenPI.co BALI
Dua bule pencuri vila di Bali Nicola Disanto dan Gregory Lee Simpson divonis 12 tahun penjara setelah menggasak harta hingga Rp5,8 miliar. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Kejahatan gasak harta Rp5,8 miliar milik warga negara asing (WNA) bernama Principe Nerini pada November 2021 lalu membuat dua bule pencuri vila Bali Nicola Disanto dan Gregory Lee Simpson divonis 12 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, Disanto seorang turis asal Italia merupakan mantan karyawan Principe. Setelah dipecat, ia memiliki rasa dendam dengan eks majikannya tersebut.

Tak heran, bule itu pun mengajak Greg yang mantan tentara untuk menguras harta Principe yang kebetulan menginap di suatu vila kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Tak tanggung-tanggung mereka mengincar Bitcoin senilai Rp5,8 miliar dan harta benda lainnya. Hanya saja, aksi pencurian sekaligus kekerasan yang mereka lakukan berhasil diungkap polisi.

Kini kasusnya masuk meja hijau, Nicola Disanto dan Gregory Lee Simpson pun divonis 12 tahun penjara seperti yang telah dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf.

"Kedua tersangka diduga melakukan pencurian yang sudah direncanakan di vila tersebut. Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2, ke-4 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun," kata Imran, Minggu (13/03/22).

Jaksa penuntut umum akan mempersiapkan berkas untuk proses persidangan yang berlangsung di PN Denpasar. Selama menunggu berkas lengkap dan jadwal persidangan, keduanya mendekam di sel tahanan Polsek Kuta, Badung.

Sebelumnya telah dilakukan pelimpahan tahap dua berupa penyerahan kedua tersangka dan barang bukti dari Polresta Denpasar ke Kejari Badung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya