Jumlah besar yang diberikan kepada tiap-tiap korban tersebut pun telah tertuang dalam undang-undang pemerintah yakni UU No 31 Tahun 2014 diperkuat UU No 5 Tahun 2018.
Lebih lanjut LPSK menyebutkan jika para korban Bom Bali yang mendapat kompensasi tersebut masih belum seberapa ketimbang luka sekaligus penderitaan yang ditanggung seumur hidupnya. (Ant)
BACA JUGA: Disindir Luhut, Gianyar Bakal Rusak Rencana Pariwisata Bali?
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News