Bom Bali: LPSK Janji Kelarkan Kompensasi 413 Korban Terorisme

Bom Bali: LPSK Janji Kelarkan Kompensasi 413 Korban Terorisme - GenPI.co BALI
LPSK janji kompensasi korban Bom Bali rampung. Foto: Antara

Jumlah besar yang diberikan kepada tiap-tiap korban tersebut pun telah tertuang dalam undang-undang pemerintah yakni UU No 31 Tahun 2014 diperkuat UU No 5 Tahun 2018.

Lebih lanjut LPSK menyebutkan jika para korban Bom Bali yang mendapat kompensasi tersebut masih belum seberapa ketimbang luka sekaligus penderitaan yang ditanggung seumur hidupnya. (Ant)


BACA JUGA:  Disindir Luhut, Gianyar Bakal Rusak Rencana Pariwisata Bali?

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya