Sadia Pelaku Pembunuhan Monang-Maning Denpasar Didakwa 12 Tahun

Sadia Pelaku Pembunuhan Monang-Maning Denpasar Didakwa 12 Tahun - GenPI.co BALI
I Wayan Sadia pelaku pembunuhan Monang-Maning Denpasar, Bali didakwa 12 tahun penjara. Foto: Antara

Kasus bermula pada Jumat (23/07) sekitar pukul 14.00 WITA, saat beberapa orang debt collector (terdakwa) dari PT Beta Mandiri Multi Solusien datang ke tempat kos korban Ketut Widiada untuk menarik sepeda motor.

Hal tersebut terjadi lantaran korban bermasalah dalam pembayaran kredit. Saat sudah tiba di lokasi, tidak ada kesepakatan yang dihasilkan dan terjadi keributan antara korban dengan para debt collector tersebut.

Hingga berlanjut pada pengeroyokan terhadap kedua korban. Korban Gede Budiarsana mengalami luka parah dan tewas di tempat kejadian, yaitu di Simpang Jalan Subur-Kelimutu Monang Maning Denpasar, Bali.

Korban tewas akibat terkena senjata tajam dari pelaku Wayan Sadia. Sementara korban Ketut Widiada selamat dengan luka-luka bagian kepala dan dalam perawatan di rumah sakit.

Setelah dapat dakwaan selama 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan korban Gede Budiarsana di Monang-Maning Denpasar, Bali, kuasa hukum terdakwa I Wayan Sadia kabarnya masih akan pikir-pikir lebih dulu. (Ant)

 

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya