Sadia Pelaku Pembunuhan Monang-Maning Denpasar Didakwa 12 Tahun

Sadia Pelaku Pembunuhan Monang-Maning Denpasar Didakwa 12 Tahun - GenPI.co BALI
I Wayan Sadia pelaku pembunuhan Monang-Maning Denpasar, Bali didakwa 12 tahun penjara. Foto: Antara

GenPI.co Bali - I Wayan Sadia selaku pelaku utama kasus pembunuhan Monang-Maning Denpasar, Bali akhirnya didakwa oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar selama 12 tahun penjara.

Dalam persidangan yang dilakukan secara virtual, hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Terdakwa Sadia dinyatakan melakukan Tindak Pidana Pembunuhan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP sesuai Dakwaan Penuntut Umum.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Putu Suyoga, Kamis (10/03/22).

Sementara itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap enam orang lain yang membantu terdakwa dalam tindakannya.

Keenamnya disidangkan dalam berkas perkara terpisah, dengan tuduhak tindak pidana kekerasan.

Mereka adalah Benny Bakarbessy, Jos Bus Likumahwa, Fendy Kainama, Gerson Pattiwaelapia, I Gusti Bagus Christian Alevanto, dan Dominggus Bakar Bessy. Keenamnya masing-masing divonis tiga tahun, dikurangi masa tahanan.

Majelis hakim menyatakan terhadap enam terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana "dengan terang-terang dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang."

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya