Tipu Rp1 M dan Bikin Eks Kadin Bali Murka, Pengacara Dipenjara

Tipu Rp1 M dan Bikin Eks Kadin Bali Murka, Pengacara Dipenjara - GenPI.co BALI
Ilustrasi ditahan di penjara. Foto: Antara

Alih-alih jadi ringan, hukuman yang awalnya 2 tahun malah diperberat jadi 3 tahun penjara. Sontak saja Agung Alit langsung murka dan menyuruh istrinya minta pertanggungjawaban dari sang kuasa hukum.

Pada akhirnya Danny Mugianto pun dianggap bersalah dalam kasus penipuan yang sebabkan kerugian hampir Rp1 miliar. Hanya bisa mengembalikan Rp100 juta, ia pun musti rela divonis 2,5 tahun penjara.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp950 juta. Memutuskan perbuatan terdakwa dihukum pidana selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) di penjara," putus hakim secara online di PN Denpasar.

Pengacara yang menaungi kasus eks Kadin Bali itu pun tak serta merta menerima hukuman penjara selama 2,5 tahun dan berkata masih pikir-pikir terlebih dahulu. (*)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya