Tipu Rp1 M dan Bikin Eks Kadin Bali Murka, Pengacara Dipenjara

Tipu Rp1 M dan Bikin Eks Kadin Bali Murka, Pengacara Dipenjara - GenPI.co BALI
Ilustrasi ditahan di penjara. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Pengacara asal Jakarta, Drs. Danny Mugianto SH. MH (61) musti rela masuk penjara karena terbukti menipu hingga nyaris Rp1 miliar terhadap eks Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bali, Senin (07/03/22).

Kejahatan yang dilakukan terdakwa Danny sendiri bermula gara-gara iming-imingnya bisa ringankan beban mantan pejabat di Pulau Dewata bernama IGN Agung Alit.

Patut diketahui, Agung Alit sempat memanfaatkan jabatannya sebagai Kadin Bali untuk melakukan tindakan penipuan rencana reklamasi Pelabuhan Benoa pada 2019 lalu.

Nah, istri dari Agung Alit bernama Ratna Sari Dewi pun mencari pengacara dan akhirnya memutuskan untuk gunakan jasa Danny Mugianto.

"Saat itu, saksi Ratna Sari Dewi, istri dari Alit menemui terdakwa yang bisa mendampingi Alit saat proses upaya hukum banding," disebutkan dalam dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (07/03/22) dikutip 1News.

Pada 15 Agustus 2019 itu pun Danny Mugianto langsung sesumbar punya koneksi Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Jawa Timur dan meyakinkan Ratna bersama suaminya bisa menangkan kasus ini, terutama dalam pengajuan banding.

"Bahwa terdakwa mengatakan nanti dalam proses banding Alit akan bebas atau hukumannya berkurang dari 2 tahun menjadi 1 satu tahun," kata Jaksa dari Kejati Bali dalam dakwaannya.

Terbuai dengan bujuk rayuan tersebut, eks Kadin Bali bersama istrinya lantas menyetorkan uang Rp1 miliar dengan dipotong jasa terdakwa Rp50 juta. Sehingga total yang diberikan mencapai Rp950 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya