
Kemudian, pria asal Buleleng ini masuk ke TKP dengan memotong rantai pengaman mesin menggunakan gunting baja besar yang sudah disiapkannya dari tempat kos.
Imbas lakukan pencurian dengan pemberatan hingga rugikan banyak korban hingga Rp138 juta, pria Buleleng, Bali bernama Kadek Artawa pun disangkakan polisi Gianyar ancaman pidana 7 tahun penjara. (*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News