Bikin Rugi Rp138 Juta, Pria Buleleng Diciduk Polisi Gianyar

Bikin Rugi Rp138 Juta, Pria Buleleng Diciduk Polisi Gianyar - GenPI.co BALI
Pria asal Buleleng ditangkap polisi Gianyar gara-gara bikin rugi hingga ratusan juta. Foto: Humas Polda Bali

GenPI.co Bali - Kelakuan pria bernama Kadek Artawa (43) asal Kecamatan Grokgak, Buleleng, Bali ini tak bisa dimaafkan karena sebabkan kerugian Rp138 juta. Ia pun diciduk polisi Gianyar, Kamis (03/03/22).

Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Sukawati sampai bulan Pebruari 2022 menerima 6 kali pengaduan dari masyarakat (dumas) terkait dengan maraknya terjadi pencurian meja besi pemotong batu, Gerinda batu, mesin pompa air, tabung gas 3 kg.

Nah, pelaku bernama Artawa ini diketahui sebagai biang keroknya kala begitu gesit mencuri benda-benda tersebut di 23 tempat berbeda dan sebabkan kerugian fantastis.

"Lalu dilakukan croscek ke seluruh TKP dan keterangan dari para korban yang mengalami pencurian tersebut, dimana total kerugian dari 46 barang senilai Rp. 138.000.000," ucap Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha, Jumat (04/03/22).

Berdasarkan pengaduan korban-korban yang resah karena tak bisa melaksanakan pekerjaan sebagaimana mestinya, pihak polisi Gumi Seni, Bali pun lakukan penyelidikan.

Lewat keterangan saksi dan pengumpulan barang bukti unit Opsnal berhasil mengamankan pelaku Kadek Artawa di sebuah rumah kos di Br. Bualu Nusa Dua, Badung tepat saat hari raya Nyepi, Kamis (03/03/22) pukul 02.30 WITA.

"Usai diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di 23 TKP di sepanjang jalur By Pass Ida Bagus Mantra wilayah hukum Polres Gianyar (Sukawati 12 TKP, Blahbatuh 8 TKP dan Kota Gianyar 3 TKP)," ujarnya.

Dalam melakukan aksinya pelaku melakukan pencurian seorang diri waktu dini hari sekitar pukul 04.00 wita sampai pukul 06.00 wita dengan mengendarai sepeda yang disewa oleh pelaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya