"Tindakan ini diambil semata-mata untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat tindakan melawan hukum terhadap ketentuan peraturan yang berlaku," kata Kepala Biro Peraturan Bappebti, Aldison Karorundak.
Bappebti sendiri tak segan-segan membebankan hukuman pidana terhadap Gamara hingga denda maksimal Rp20 miliar apabila gathering broker di Bali ini benar-benar melanggar aturan. (Ant)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News