Bappebti: Pelanggaran Fatal Gathering Broker Gamara di Bali

Bappebti: Pelanggaran Fatal Gathering Broker Gamara di Bali - GenPI.co BALI
Bappebti ungkap pelanggaran fatal yang dilakukan Gamara saat gathering broker di Bali. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana mengungkap pelanggaran fatal yang dilakukan PT Gandem Marem Sejahtera (Gamara) saat lakukan gathering broker di Bali, Sabtu (05/03/22).

Seperti diketahui, kegiatan perkumpulan sarat akan berbagi ilmu bisnis tersebut yang diselenggarakan di Kuta musti dibubarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Nah, menurut Wisnu, pelatihan perdagangan berjangka komoditas tidak memiliki izin dari Bappebti.

Pertemuan itu juga diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditas (PBK).

Penghentian pertemuan keluarga Gamara dilakukan Kemendag bekerja sama dengan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri dan Polda Bali.

Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia atau di luar negeri yang belum memiliki izin usaha dari Bappebti dilarang melakukan suatu kegiatan berjangka.

"Dilarang melakukan promosi atau iklan, pelatihan dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia," kata Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana, Minggu (06/03/22).

Pihak Bappebti mengklaim bahwa Gamara menawarkan paket-paket MLM bekerja sama dengan pialang (broker) Vat Prime yang tak punya izin usaha sehingga acara gathering yang mereka buat bersifat ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya