Pertemuan Gamara di Bali Bubar, Kemendag Ancam Denda Rp20 M

Pertemuan Gamara di Bali Bubar, Kemendag Ancam Denda Rp20 M - GenPI.co BALI
Kemendag bubarkan pertemuan Gamara di Bali. Foto: Antara

Komoditi Perseroan Terbatas itu diduga telah melanggar UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yang bisa dipidana 10 tahun dan denda maksimal Rp20 miliar.

Guna menjerat hukuman pidana hingga denda puluhan miliar ke kegiatan pertemuan Gamara di Bali tersebut, Kemendag masih melakukan koordinasi dengan polisi untuk menemukan bukti-bukti. (Ant)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya