Pertemuan Gamara di Bali Bubar, Kemendag Ancam Denda Rp20 M

Pertemuan Gamara di Bali Bubar, Kemendag Ancam Denda Rp20 M - GenPI.co BALI
Kemendag bubarkan pertemuan Gamara di Bali. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Kementerian Perdagangan (Kemendag) nekat membubarkan pertemuan yang dilakukan PT Gandem Marem Sejahtera (Gamara) di Bali, Sabtu (05/03/22) dan bahkan mengancam denda hingga Rp20 miliar.

Alasan pihak kementerian itu melakukan pembubaran tak lepas dari fakta pertemuan broker perdangan yang dilakukan oleh perusahaan terkait tak memiliki izin Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Aldison Karorundak pun menjelaskan jika Kemendag bersama polisi berhak lakukan penindakan.

"Menteri Perdagangan bekerja sama dengan Bareskrim Polri, Polda Bali menghentikan kegiatan gathering perdagangan berjangka, karena kegiatan ini tidak punya izin dari Bappebti," ujar Aldison, Sabtu (05/03/22).

Nah, menurutnya, kegiatan yang dilakukan Gamara itu bisa saja sarat akan penipuan dengan modus penawaran investasi berkedok edukasi dan konsultasi.

Aldison mengungkapkan saat ini sedang tidak dilakukan pengumpulan keterangan yang artinya sedang ada pendalaman terkait pemeriksaan fakta-fakta terkait perkumpulan tersebut.

Pembubaran dilakukan setelah adanya pelanggaran yakni broker yang digunakan tidak memiliki izin usaha sebagai broker asing atau dalam negeri masih didalami.

"Ini yang perlu diberikan ke masyarakat semacam edukasi untuk menghindari praktek-praktek meragukan. Ada baiknya bisnis investasi memeriksa data dulu di situs Bappebti pusat," imbuhnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya