Tak heran polisi langsung meringkusnya dan sempat melakukan tindakan keras dengan menembak kaki kanan narapidana tersebut.
Terlepas dari fakta pencarian motif oleh Lapas Kerobokan, Badung, Bali, I Gede Loka Wijaya sejatinya menjalani vonis tiga tahun enam bulan, namun bisa saja bertambah gara-gara upaya melarikan dirinya. (Ant)
BACA JUGA: Gemilang di PON Papua, Ini Bukti Kehebatan Taekwondo Bali
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News