Kerugian Rp30 M, Polres Badung Bali Selidik Korupsi LPD Gulingan

Kerugian Rp30 M, Polres Badung Bali Selidik Korupsi LPD Gulingan - GenPI.co BALI
Polres Badung, Bali lakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi di LPD Gulingan, Mengwi. Foto: Antara

"Kepala LPD tidak mempedomani Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2017 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang LPD," imbuhnya.

Polres Badung, Bali pun siap menyangkakan berbagai pasal tipikor guna menjerat Kepala LPD Gulingan jika benar-benar terbukti lakukan kejahatan korupsi yang rugikan rakyat hingga Rp30 miliar. (Ant)

 

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya