"Kepala LPD tidak mempedomani Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2017 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang LPD," imbuhnya.
Polres Badung, Bali pun siap menyangkakan berbagai pasal tipikor guna menjerat Kepala LPD Gulingan jika benar-benar terbukti lakukan kejahatan korupsi yang rugikan rakyat hingga Rp30 miliar. (Ant)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News