Kekerasan Anak Bali Tinggi, KPPAD Sebut 'Senjata' Pararem Adat

Kekerasan Anak Bali Tinggi, KPPAD Sebut 'Senjata' Pararem Adat - GenPI.co BALI
Ilustrasi anak-anak di Bali. Foto: Antara

Menurut mantan Direktur LBH Bali ini, keterlibatan desa adat sesuai dengan pesan dari Undang-Undang Perlindungan Anak (PA).

Perlindungan terhadap anak juga tercantum dan diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat Bali.

Menurut KPPAD upaya penegakan Perarem Adat demi melindungi anak-anak dari tindak kekerasan di Bali merupakan cara terbaik sekaligus amalkan program pemerintah Nangun Sat Kerthi Loka. (Ant)

 

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya