
Menurut mantan Direktur LBH Bali ini, keterlibatan desa adat sesuai dengan pesan dari Undang-Undang Perlindungan Anak (PA).
Perlindungan terhadap anak juga tercantum dan diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat Bali.
Menurut KPPAD upaya penegakan Perarem Adat demi melindungi anak-anak dari tindak kekerasan di Bali merupakan cara terbaik sekaligus amalkan program pemerintah Nangun Sat Kerthi Loka. (Ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News