Bule Uzbekistan Dibui Usai Curi Berkas Perusahaannya di Bali

Bule Uzbekistan Dibui Usai Curi Berkas Perusahaannya di Bali - GenPI.co BALI
Ilustrasi ditahan di penjara. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Kasus aneh terjadi setelah bule Uzbekistan, Dilshol Alimov (33) musti mendekam dibalik penjara gara-gara dituduh mencuri berkas-berkas penting di perusahaan miliknya sendiri di Bali.

Dilshold diketahui kini berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Badung. Pengacaranya merasa jika terjadi cacat hukum dalam kasus ini.

Ahli hukum terdakwa yakni Sri Dharen dan Togar Nainggolan menilai jika penetapan bule Uzbekistan itu sebagai tersangka dianggap terlalu terburu-buru.

"Kami mencurigai bahwa polisi yang melakukan investigasi kasus ini melaporkan kabar bohong karena mulai lakukan penyelidikan tanpa peringatan," kata Togar, Kamis (24/02/22), dikutip laman The Bali Sun.

Dia pun berkata jika sejatinya kasus aneh ini seharusnya berkaitan dengan hukum perdata, bukan hukum pidana yang ada hubungannya dengan kriminalitas.

Dilshold sendiri diketahui membangun perusahaan penyedia layanan visa, akuntansi, pajak, asuransi, dan pasport bagi kalangan turis di Bali bareng rekannya asal Indonesia inisial F.

Setelah beberapa tahun beroperasi, warga negara asing (WNA) Uzbekistan yang jadi komisioner di perusahaan dicurigai terlibat transaksi ilegal yang dilakukan rekan kerjanya selaku direktur perusahaan.

"Dilshold menghubungi F, tapi tak mendapat respons sama sekali. Terakhir kali dia berkunjung ke kantor, rekannya tak muncul sehingga klien kami mengambil beberapa berkas guna memeriksa finansial," tutur Dharen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya