Polisi Tabanan Ungkap Curanmor Kunci Nyantol oleh Kakek Bali

Polisi Tabanan Ungkap Curanmor Kunci Nyantol oleh Kakek Bali - GenPI.co BALI
Polres Tabanan ungkap kasus curanmor melibatkan kakek-kakek memanfaatkan kunci nyantol. Foto: Polres Tabanan

"Terduga mengakui telah mengambil 1 ( satu ) unit SPM honda supra DK 2243 GY dan mengganti nopol. Lantas tersangka juga melepas sepion sebelah kiri dan menggosok stiker sayap belakang," ucap Suastika, Jumat (25/02/22).

Polisi Tabanan lantas menuturkan jika aksi curanmor kakek asli Bali memanfaatkan kunci nyantol ini melanggar Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 ( lima ) tahun penjara. (*)

 

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya