
"Terduga mengakui telah mengambil 1 ( satu ) unit SPM honda supra DK 2243 GY dan mengganti nopol. Lantas tersangka juga melepas sepion sebelah kiri dan menggosok stiker sayap belakang," ucap Suastika, Jumat (25/02/22).
Polisi Tabanan lantas menuturkan jika aksi curanmor kakek asli Bali memanfaatkan kunci nyantol ini melanggar Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 ( lima ) tahun penjara. (*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News