Bikin Ulah, Dua WNA Rusia Langsung Diusir dari Bali

Bikin Ulah, Dua WNA Rusia Langsung Diusir dari Bali - GenPI.co BALI
Dua warga negara Rusia berulah dan langsung dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.Foto: Antara.

GenPI.co Bali - Dua warga negara Rusia berulah dan langsung dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Keduanya yakni AP (26) dan IB (30) diusir dari Bali melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Mereka diusir karena memalsukan izin tinggalnya dan melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni tidak menaati peraturan perundangan yang berlaku.

"Terbukti memalsukan data saat melakukan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi, Minggu (27/02/2022).

Dia mengatakan kedua WNA tersebut merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang berlaku sampai dengan 24 Februari 2022.

Selain diusir, dua WNA ini namanya dimasukkan ke dalam daftar Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dua WNA Rusia tersebut dideportasi pada hari Sabtu (26/02/2022) menggunakan maskapai Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ 362 rute Denpasar lalu ke Singapura lalu Moscow.

"Keduanya dikawal secara ketat oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dan petugas juga harus memastikan sampai dengan keduanya memasuki pesawat yang lepas landas pukul 20.15 Wita tersebut," ucapnya.(Ant).

 

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya