Media Asing Heran, Eks Wagub Bali Sudikerta Bebas Usai Korupsi

Media Asing Heran, Eks Wagub Bali Sudikerta Bebas Usai Korupsi - GenPI.co BALI
Kebebasan eks Wagub Bali I Ketut Sudikerta usai korupsi bikin heran media asing ini. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Setelah terbukti bersalah korupsi hingga Rp149 miliar, eks Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta bebas pada Selasa (22/02/22). Media asing ini pun heran bukan kepalang.

Mantan tandem eks Gubernur Made Mangku Pastika ini sempat diringkus oleh polisi gara-gara lakukan penipuan dan pencucian uang hingga rugikan negara Rp149 miliar.

Ditahan cukup lama, pada 2019 lalu, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pun menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara karena Sudikerta terbukti bersalah lakukan korupsi.

Hanya saja, banding yang dilakukan olehnya di Pengadilan Tinggi Denpasar sukses memangkas hukuman sang mantan Wagub Bali sebanyak setengahnya. Alias 6 tahun.

Pihak JPU tak terima dan lakukan kasasi pada 2020, Majelis Agung (MA) malah menolaknya dan menetapkan keringanan hukuman terhadap Sudikerta. Denda bagi terdakwa pun menyusut dari awalnya Rp5 miliar jadi Rp500 juta saja.

Nah, ketika akhirnya bebas pada Selasa (22/02/22) gara-gara remisi dan lain-lain, mantan orang nomor dua di Pulau Seribu Pura ini setidaknya hanya jalani masa hukuman 4 tahun kurang.

Media asing Coconuts pun heran dengan membuat headline: "Mantan Wagub Bali yang Jadi Aib Bebas dari Hukuman Singkat Pidana Korupsi."

Dalam hal ini, media asal Hong Kong itu mempertanyakan keputusan pemerintah Indonesia yang dengan mudahnya memberikan remisi terhadap 214 napi korupsi, bertepatan dengan Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya