Mereka juga menuliskan hukuman 'ringan' yang membuat para koruptor bisa leluasa untuk segera bebas setelah membayar denda, mengembalikan jumlah uang yang digarong, dan rela jadi justice collaborator guna dapat remisi.
Terlepas dari fakta media asing yang heran, Wagub Sudikerta selaku mantan napi korupsi Rp149 miliar lantas menjalani kegiatan sakral melukat usai bebas dari Lapas Kerobokan, Badung, Bali. (*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News