Korupsi Rp149 M, Eks Wagub Bali Sudikerta Bebas Cepat, Kok Bisa?

Korupsi Rp149 M, Eks Wagub Bali Sudikerta Bebas Cepat, Kok Bisa? - GenPI.co BALI
I Ketut Sudikerta, mantan Wagub Bali saat menjalani putusan sidang soal korupsi. Foto: Antara

"Sudikerta selalu berkelakuan baik. Suka menolong orang di lapas, suka donor darah, serta menjadi contoh yang sangat baik bagi warga binaan lainnya," ujar Suprapto, Rabu (23/02/22).

Mantan Wagub Ketut Sudikerta divonis enam tahun penjara atas kasus penipuan dan dan tindak pidana pencucian uang senilai Rp 149 miliar saat melawan bos Maspion Grup, Alim Markus.

Di pengadilan tingkat pertama, Ketut Sudikerta diganjar 12 tahun penjara. Namun, ditingkat banding, Pengadilan Tinggi Bali mengganjar Ketut Sudikerta dengan hukuman 6 tahun penjara.

Pasca bebas lebih cepat usai jalani masa hukuman korupsi ratusan miliar, eks Wagub I Ketut Sudikerta lantas kabarnya lakoni upacara sakral Melukat atau penyucian diri. (lia/jpnn)

 

Kalian wajib tonton video yang satu ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Eks Wagub Bali Ketut Sudikerta Bebas Lebih Cepat, Berikut Fakta yang Terungkap

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya